Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Suma Indra Jarwadi/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 8 December 2024 15:49
Jakarta: Romadon, pria di Lampung tewas diduga ditembak aparat kepolisian pada Kamis, 28 Maret 2024. Romadon disebut terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.
Kabar ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Suma Indra Jarwadi. LBH Lampung menerima pengaduan dari keluarga korban pada 2 April 2024
"Pascapengaduan itu, kemudian LBH Bandar Lampung mendampingi dan selanjutnya kita turun ke lapangan langsung investigasi dan menggali secara utuh terkait dengan fakta dan kronologi yang hari ini ada," kata Indra dalam konferensi pers YLBHI daring, Minggu, 8 Desember 2024.
Hasil investigasi, diketahui bahwa peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis sore, 28 Maret 2024. Ketika itu korban Romadon berada di rumah bersama kedua orang tua, anak, dan istrinya.
Bertepatan saat itu, sebuah mobil Avanza Silver parkir depan rumah dan dua orang yang diduga polisi langsung masuk menanyakan Romadon. Dengan situasi itu, ayah Romadon langsung secara spontan memanggil Romadon.
"Dengan "nak" dan kemudian Romadon dari tengah rumahnya langsung ke depan, nah di posisi ke depan ada tirai dari kain. Nah, posisi di situ lah kemudian langsung berpapasan dengan polisi kemudian jarak sekitar 1-2 meter terjadi penembakan," ungkap Indra.
Usai penembakan, kata Indra, Romadon langsung jatuh. Istri dan ibu Romadon langsung memegangnya. Namun, para anggota polisi menarik Romadon dan diseret untuk langsung dimasukkan ke mobil untuk dibawa pergi tanpa ada pemberitahuan apa pun.
Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, adik Romadon diminta untuk datang ke Polsek Sekampung Udik, Lampung. Saat itu lah baru beberapa anggota kepolisian memberitahukan bahwa Romadon telah meninggal dunia.
"Keluarga dimintakan untuk menandatangani beberapa dokumen, tapi kemudian itu ditolak," ujar Indra.
Selanjutnya, keluarga diberitahu untuk melakukan autopsi. Keluarga menolak, karena menganggap bahwa tewasnya Romadon akibat penembakan oleh polisi di kediamannya di hadapan kedua orang tua, beserta anak dan istri.
Selanjutnya, keesokan harinya Jumat, 29 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, sang adik datang ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjemput jasad Romadon. Namun, belum diperbolehkan tapi keluarga diminta untuk menandatangani dokumen apabila ingin membawa jasad Romadon.
Di samping itu, pada jam yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, ada olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh 40-50 anggota di kediaman korban. Usai olah TKP itu lah baru jasad Romadon diperbolehkan dibawa pulang.
Namun , kata Indra, pihak rumah sakit memberitahukan bisa langsung dikebumikan tidak perlu dimandikan. Setiba di rumah, pihak keluarga memaksa untuk membuka mayat dan ditemukan bahwa petugas kepolisian telah mengautopsi korban dengan posisi sudah dibelah dari leher sampai ujung perut.
"Dan kemudian ada bekas luka tembak di perut tembus ke belakang," beber Indra.
Polda Lampung melakukan konferensi pers pada Sabtu, 30 Maret 2024. Polisi menyatakan bahwa peristiwa itu diawali dari penangkapan terhadap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Yang posisinya terduga pelaku itu (Romadob) melakukan perlawanan menggunakan senpi dan dilakukan tindakan tegas terukur," ungkap Indra.
Dalam konferensi pers juga diungkap bahwa ada sejumlah barang bukti disita seperti amunisi, selongsong amunisi, dan kunci letter T. Merasa tidak sesuai dengan fakta, keluarga almarhum mengadukan peristiwa ini ke LBH Bandar Kampung.