Firli Bahuri Dinilai Hampir Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Firli Bahuri Dinilai Hampir Tersangka

Siti Yona Hukmana • 15 November 2023 07:36

Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai status Ketua KPK Firli Bahuri sudah mendekati tersangka. Penyidik bisa menetapkannya tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bila sudah mengantongi minimal dua alat bukti.

"Alat bukti itu bisa dua keterangan saksi, saksi plus surat atau saksi plus keterangan tersangka. Pada dasarnya di Polda Metro menetapkan status FB sudah mendekati tersangka," kata Fickar saat dikonfirmasi, Rabu 15 November 2023.

Menurut pakar hukum pidana ini, penetapan tersangka Firli tak bergantung pada kehadiran. Polda Metro Jaya seharusnya sudah bisa langsung menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli. Keterangan 94 orang itu dinilai cukup.

"Sehingga, sudah cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka," ungkapnya.

Fickar mengatakan tidak ada batas waktu dalam penetapan tersangka, yang penting hanya telah mengantongi dua alat bukti. Namun, dia mengakui ada kelambatan penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

"Ya ada persoalan psikoligis di Kapolda (Irjen Karyoto), khawatir dikira balas dendam, mestinya jangan ragu sepanjang ada dua alat bukti yang cukup sudah bisa ditersangkakan," tutur Fickar.

Terakhir, dia mengomentari soal ketidakhadiran Firli Bahuri dalam agenda pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan ulang pada Selasa, 14 November 2023. Alasan Firli tidak hadir karena memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai tidak tepat.

"Soal adanya dua panggilan Dewas dan Polda, maka lebih mengikat secara hukum panggilan Polda karena ini menyangkut kejahatan atau tindak pidana, sedangkan Dewas hanya soal etika dan perilaku yang berkaitan dengan pekerjaan, jadi lebih mengikat dan memaksa panggukan Polda Metro Jaya. Apalagi justru hanya memimpin siaran pers yang bisa dilakukan komisioner lain," tutur Fickar.

Polda Metro Jaya memilih kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli Bahuri ketimbang jemput paksa meski sudah tiga kali mangkir. Firli diminta hadir pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri lantai 6 ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) pukul 10.00 WIB, Kamis, 16 November 2023.

"Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB (selaku) Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi Kamis, 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 November 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)