Skandal Pemerasan Memanas, Firli Disebut Cuma Duduk Manis di Ruangannya

Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri

Skandal Pemerasan Memanas, Firli Disebut Cuma Duduk Manis di Ruangannya

Candra Yuri Nuralam • 13 October 2023 20:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hari ini, 13 Oktober 2023. Skandal pemerasan pimpinan dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) memanas saat upaya paksa itu dilakukan.

Isu itu turut memanas karena sejumlah pegawai Lembaga Antirasuah, termasuk ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta. Di sisi lain, pentolan KPK itu menghilang dari publik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli berada di ruangannya selama isu itu memanas. Ketua Lembaga Antirasuah itu juga disebut sedang duduk manis di kursinya saat ini.

"Pak Ketua dua hari terakhir di mana? Sampai sekarang pun masih sampai di ruangan," ucap Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Alex menyebut Firli tetap bekerja seperti biasa selama dua hari ini. Ketua KPK itu juga masih ikut mengembangkan kasus dugaan rasuah di Kementan.

"Jadi, beliau dua hari terakhir itu selalu di ruangan, mengikuti setiap konpers, mengikuti setiap perkembangan ini," ujar Alex.

KPK menahan Syahrul Yasin Limpo hari ini. Kasus ini bermula ketika Syahrul membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran di internal Kementan. Uang yang terkumpul dipakai untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Kasdi dan Hatta menjadi perantara eks mentan itu.

Setoran dan pungutan itu juga dilakukan dengan transfer, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. KPK menyebut dananya berasal dari realisasi anggaran Kementan sampai permintaan uang ke vendor proyek.

Dalam kasus ini, Syahrul meminta Kasdi dan Hatta menarik uang mulai dari USD4.000 sampai dengan USD10.000. Dana itu ditarik dari direktur jenderal, kepala badan, sekretaris di tiap eselon I di Kementan.

KPK menyebut permintaan uang dari Kasdi dan Hatta merupakan representasi dari Syahrul. Dana itu ditagihkan tiap bulan. Uangnya dipakai untuk membayar cicilan kartu kredit sampai mobil Alphard.

Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menerima Rp13,9 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana lain yang diduga masuk ke kantong ketiga orang tersebut.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)