Anggota polisi tersangka penganiayaan warga di Riau. Metro TV
Fitra Asrirama • 12 September 2024 21:18
Pekanbaru: Polda Riau menangkap polisi yang menganiaya warga hingga tewas di Kabupaten Kampar. Tersangka dipecat dari profesinya dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Anggota polisi bernama Bripka Antoni Saputra ditahan di Markas Polda Riau. Antoni ditangkap usai terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Jamal di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Tersangka menganiaya Jamal di sebuah perkebunan kelapa sawit. Korban dipukul hingga mengalami pendarahan di bagian kepala. Jamal meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan di Pekanbaru, Kamis, 12 September 2024.
Baca: Sakit Hati Diledek, Pegawai Minimarket Tusuk Rekannya |