Aniaya Terduga Pencuri Hingga Tewas, Anggota Polisi di Riau Ditetapkan Tersangka

Anggota polisi tersangka penganiayaan warga di Riau. Metro TV

Aniaya Terduga Pencuri Hingga Tewas, Anggota Polisi di Riau Ditetapkan Tersangka

Fitra Asrirama • 12 September 2024 21:18

Pekanbaru: Polda Riau menangkap polisi yang menganiaya warga hingga tewas di Kabupaten Kampar. Tersangka dipecat dari profesinya dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Anggota polisi bernama Bripka Antoni Saputra ditahan di Markas Polda Riau. Antoni ditangkap usai terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Jamal di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Tersangka menganiaya Jamal di sebuah perkebunan kelapa sawit. Korban dipukul hingga mengalami pendarahan di bagian kepala. Jamal meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan di Pekanbaru, Kamis, 12 September 2024.
 

Baca: Sakit Hati Diledek, Pegawai Minimarket Tusuk Rekannya

Bripka Antoni Saputra yang saat ini bertugas di Bagian Pelayanan Masyarakat Polda Riau mengaku diajak temannya berinisial Y untuk menggeledah korban Jamal. Korban dituduh mencuri barang berharga milik Y.

Polda Riau masih memburu Y sebagai otak kejahatan dan tiga pelaku penganiayaan lain. Tersangka Bripka Antoni Saputra dinilai melanggar prosedur penanganan hukum. Antoni terancam pemberhentian tidak dengan hormat dan dijerat Pasal 354 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)