Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 19 October 2023 15:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penjemputan paksa untuk membawa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke persidangan. Dia hadir ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinyatakan tak perlu dirawat lagi.
"Tidak ada penjemputan paksa, namun berdasarkan informasi tim dokter, memang yang bersangkutan dapat dilakukan rawat jalan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 19 Oktober 2023.
Kabar penjemputan paksa itu menyebar saat persidangan vonis kasus Lukas Enembe berlangsung. KPK menegaskan informasi itu salah karena memang masa pembantaran eks Gubernur Papua itu sudah habis.
"Pembantaran tidak harus menunggu tanggal 19 Oktober namun ketika sdh dinyatakan dapat rawat jalan maka dapat kembali ke Rutan," ucap Ali.
Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.