KPU Taat Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres

Komisioner KPU RI Idham Holik. (tangkapan layar)

KPU Taat Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres

Medcom • 16 October 2023 20:43

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). KPU mengaku taat terhadap putusan tersebut. 

"Bahwa Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh kepada ketentuan yang diatur dalam undang-undang pemilu maupun putusan MK," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik dalam Breaking News Metro TV, Senin, 16 Oktober 2023. 

Idham menerangkan KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut. Dia menerangkan kepala daerah dan atau wakil kepada daerah yang dicalonkan sebagai capres cawapres oleh parpol atau gabungan parpol harus meminta izin presiden. 

"Surat permintaan izin disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres cawapres," ujar Idham.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)