Dalih Kejaksaan Agung Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dalih Kejaksaan Agung Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Timah

Fachri Audhia Hafiez • 13 June 2024 17:28

Jakarta: Kejaksaan Agung belum menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Keduanya ialah beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN Hendry Lie dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik. Dia yakin terdapat alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Bahwa ingat penahanan itu merupakan kewenangan dan itu didasarkan pada dua alasan, alasan subyektif dan alasan obyektif. nah tentu penyidik melihat pada dua alasan ini. Sehingga barangkali terhadap dua orang tersebut masih belum dilakukan penahanan," kata Harli di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Kamis, 13 Juni 2024.

Harli bakal mengecek kepada penyidik soal penanganan kedua tersangka. Sementara, saat disinggung soal pencekalan, Harli juga menekankan bahwa hal itu kewenangan penyidik.

"Ya itu kewenangan penyidik, nanti kita lihat," ucap Harli.
 

Baca juga: Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT Timah Meningkat

Total sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Berikut daftar ke 22 tersangka:
  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
  2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
  17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  22. Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)