Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 21 February 2024 12:04
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di ratusan tempat pemungutan suara (TPS). Ratusan TPS itu tersebar di seluruh provinsi.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan PSU dilakukan untuk mengawal kemurnian suara pemilih. Menurut Lolly, pihaknya mengeluarkan 780 rekomendasi terkait PSU.
Ia menjelaskan ada empat permasalahan terbanyak yang ditemukan pengawas saat hari pemungutan suara sebagai alasan mengeluarkan rekomendasi PSU. Salah satunya, terdapat pengakomodasian pemilih yang tidak memiliki KTP-E atau Suket untuk memberikan suara di TPS, padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan (DPTb).
"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-E yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih," sambung Lolly lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.
Ketiga, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai dengan haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Adapun alasan terakhir karena pengawas di TPS menemukan pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Lolly mengungkap, berdasarkan sebaran wilayah, 780 rekomendasi Bawaslu terkait PSU itu berada di 229 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Menurutnya, KPU sudah menetapkan 542 jadwal PSU, sedangkan 238 lain belum ditetapkan. Adapun batas waktu pelaksanaan PSU ialah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara.
Baca juga:
Kapolda Jamin Keamanan dari KKB di Papua Usai Pencoblosan Pemilu |