Ilustrasi pemungutan suara di TPS. (MI/M Taufan SP Bustan)
Media Indonesia • 18 February 2024 20:56
Kendari: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa Tempat Pemilihan Umum (TPS) setelah pemilihan 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, mengatakan ada 22 TPS di Sultra yang direkomendasikan untuk laksanakan PSU dan PSL.
"Jadi kemarin itu dari jam 14-16 sore pasar Jumat sore lalu, kami rapat dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk melaporkan potensi PSU. Jadi dari hasil rapat itu ada 22 TPS, terdiri dari 20 TPS itu PSU dan 2 TPS PSL, soal waktunya maka rekomendasi ini KPU segera menindaklanjutinya, dan kami juga masih menunggu dari KPU kapan waktunya," kata Iwan dalam keterangan pers, Minggu, 18 Februari 2024.
Mantan Komisioner KPU Sultra ini menjelaskan terkait persiapan waktunya ini akan melihat ketersediaan logistik, kemudian informasi disampaikan kepada wajib pilih yang terdaftar, kemudian berkoordinasi kepada pemerintah daerah.
"PSU itu harus dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan," jelasnya.
Menurut dia daerah yang PSU dan PSL terdapat 2 TPS yang PSL ada di Kabupaten Muna Barat. "Kalau yang PSU itu ada di 11 Kabupaten/Kota. Jadi yang tidak ada rekomendasinya sampai hasil rapat kemarin itu ada Wakatobi, Bombana, Kolaka Utara, Kolaka Timur sama Konawe Utara, berarti yang lainnya itu ada PSU," ungkapnya.
Terkait sampai adanya PSU dan PSL, Iwan Rompo juga menjelaskan ada beberapa hal yg menyebabkannya yaitu kekurangan logistik pemilu.
"Saya klaster saja penyebabnya, jadi yang PSU ini yang pertama ada pemilih yang tidak berhak menyalurkan suaranya, itu yang mendominasi. Jadi mereka itu pemilih dengan KTP-el diluar wilayah administrasi memilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS tanpa terdaftar pada DPT atau mengurus DPTb. Kemudian ada pemilih dibawah umur, kemudian ada penggunaan hak pilih oleh orang lain," ungkapnya.
Terkait PSU di TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Wawobalata untuk semua jenis pemilihan, serta di TPS 2 Keluran Bungkutoko untuk Pilpres, dan di TPS 21 Kelurahan Bonggoeya untuk Pilpres, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo menjelaskan.
"Kenapa di PSU kan, karena lebih banyak pemilih yang tidak menyalurkan hak pilih daripada yang menyalurkan hak pilih pada saat itu, sehingga terjadi kekurangan, orang-orang itu sudah menyerahkan C Pemberithuannya tapi kemudian memilih untuk tidak menyalurkan hak pilih karena surat kurang, tidak mau diberikan surat suara yang kurang, DPRD Kotanya yang kurang. Partisipasi pemilih ya sangat rendah kemudian di PSU secara keseluruhan," ujarnya.