DPR Bantah Anggapan Percepatan Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

DPR Bantah Anggapan Percepatan Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo

Fachri Audhia Hafiez • 29 May 2024 14:32

Jakarta: Anggapan pembahasan kilat empat revisi Undang-Undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, ditepis. Keempat revisi UU itu telah disepakati menjadi inisiatif DPR.

Keempat perubahan beleid yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selanjutnya, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Enggak (untuk kepentingan Prabowo), revisi UU ini, kalau dianggap kebetulan, bisa. Tergantung persepsi," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut dia, amendemen beleid diperlukan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK membatalkan sejumlah muatan dalam beleid.
 

Baca: DPR Tunggu Persetujuan Pemerintah untuk Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI

"Kami di Baleg lagi mempersiapkan semua draf yg disiapkan Badan Keahlian DPR, kami minta untuk bisa sesegara mungkin untuk menyusun RUU akibat putusan MK. Supaya nanti UU bunyinya sesuai dengan putusan MK," ucap politikus Gerindra itu.

Revisi UU Keimigrasian, revisi UU Kementerian Negara, revisi UU TNI, dan revisi UU Polri sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Seluruh fraksi menyatakan setuju keempat revisi UU itu jadi inisiatif DPR. Keempat revisi UU itu awalnya merupakan inisiatif dari Baleg DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)