Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Medcom • 23 May 2024 14:44
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memenangi gugatan sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses persidangan itu telah diputuskan pada 21 Mei 2024.
"Sidang sudah selesai sekitar pukul 14.30 dan putusan gugatannya selesai demi hukum," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro di Yogyakarta pada Kamis, 23 Mei 2024.
Sengketa tersebut merupakan gugatan calon anggota legislatif Partai Ummat, Anton Wahyudi. Caleg yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Yogyakarta itu menyengketakan hasil penghitungan suaranya.
Menurut Noor Harsya, komisi bisa memenangi gugatan usai menggunakan bukti cukup. Selain itu, penggugat justru tak hadir di persidangan.
Baca juga: KPU Targetkan Nol Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Yogyakarta |