LDKI Minta Promosi Judol di Medsos Dihapus

Ilustrasi. Medcom.id

LDKI Minta Promosi Judol di Medsos Dihapus

Ficky Ramadhan • 6 November 2024 21:22

Jakarta: Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) meminta agar pemerintah segera menghapus iklan-iklan judi online (judol) di media sosial (medsos), terutama Facebook dan Instagram. Menurut data LKDI, 10 dari masyarakat yang membuka medsos, delapan di antaranya terpapar iklan judol.

Ini menjadi tugas Komdigi yang mempunyai wewenang terhadap media sosial harus mentertibkan supaya media-media sosial ini bersih dari iklan judi online," kata Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik dalam kegiatan diskusi bertajuk "Perang Melawan Judi Online" di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Menurut Kholik, hingga kini iklan judi online masih marak bertebaran di medsos. Hal itu, kata diam tentunya sangat mengkhawatirkan karena ketika iklan tersebut dibuka, kemudian akan men-direct ke situs judi online dan membuat masyarakat kembali menjadi korban.

"Kalau kita melihat Google, Facebook atau Instagram itu masih ada iklan promosi judi online, artinya ini belum ditindak. Oleh karena itu, pemerintah harus menindak iklan-iklan promosi judi online ini," ujarnya.

Baca: 

Money Changer">Bandar Situs Judol Setor Duit ke Pegawai Komdigi di Money Changer


Lebih lanjut, LDKI berencana akan melaporkan perusahaan Meta selaku perusahaan induk yang menaungi sosial media Instagram dan Facebook. Kendati begitu, Kholik belum merinci kapan perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut akan dilaporkan.

"Kita LKDI nanti akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta atau yang lainnya karena dalam Undang-Undang ITE itu kan siapa yang mempromosikan pasti melanggar hukum. Kita juga meminta untuk Meta ini menghentikan iklan di internet yang berbau judi online," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)