Ilustrasi. Medcom.id
Ficky Ramadhan • 6 November 2024 21:22
Jakarta: Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) meminta agar pemerintah segera menghapus iklan-iklan judi online (judol) di media sosial (medsos), terutama Facebook dan Instagram. Menurut data LKDI, 10 dari masyarakat yang membuka medsos, delapan di antaranya terpapar iklan judol.
Ini menjadi tugas Komdigi yang mempunyai wewenang terhadap media sosial harus mentertibkan supaya media-media sosial ini bersih dari iklan judi online," kata Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik dalam kegiatan diskusi bertajuk "Perang Melawan Judi Online" di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Menurut Kholik, hingga kini iklan judi online masih marak bertebaran di medsos. Hal itu, kata diam tentunya sangat mengkhawatirkan karena ketika iklan tersebut dibuka, kemudian akan men-direct ke situs judi online dan membuat masyarakat kembali menjadi korban.
"Kalau kita melihat Google, Facebook atau Instagram itu masih ada iklan promosi judi online, artinya ini belum ditindak. Oleh karena itu, pemerintah harus menindak iklan-iklan promosi judi online ini," ujarnya.
Baca:
Money Changer">Bandar Situs Judol Setor Duit ke Pegawai Komdigi di Money Changer |