Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 27 November 2024 07:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding menjadi alat politik, usai menangkap Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah, beberapa waktu lalu. Lembaga Antirasuah menegaskan alasan penangkapan Rohidin.
“Kegiatan tangkap tangan tersebut tentunya didasari adanya pelaporan serta bukti permulaan yang cukup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup memproses Rohidin, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan. KPK menegaskan tidak ikut campur pencalonan Rohidin di Pilkada Bengkulu.
“Dalam hal ini minimal dua alat bukti untuk menindaklanjuti kegiatan tangkap tangan dan penerbitan surat perintah penyidikan yang pada akhirnya mentersangkakan tiga orang itu,” ujar Tessa.
Baca: KPU Pastikan Rohidin Mersyah Tetap Bisa Ikut Pilkada 2024 |