Dituding Alat Politik, KPK Tegaskan Alasan Penangkapan Rohidin Mersyah

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Dituding Alat Politik, KPK Tegaskan Alasan Penangkapan Rohidin Mersyah

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2024 07:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding menjadi alat politik, usai menangkap Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah, beberapa waktu lalu. Lembaga Antirasuah menegaskan alasan penangkapan Rohidin.

“Kegiatan tangkap tangan tersebut tentunya didasari adanya pelaporan serta bukti permulaan yang cukup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup memproses Rohidin, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan. KPK menegaskan tidak ikut campur pencalonan Rohidin di Pilkada Bengkulu.

“Dalam hal ini minimal dua alat bukti untuk menindaklanjuti kegiatan tangkap tangan dan penerbitan surat perintah penyidikan yang pada akhirnya mentersangkakan tiga orang itu,” ujar Tessa.
 

Baca: KPU Pastikan Rohidin Mersyah Tetap Bisa Ikut Pilkada 2024

KPK juga menegaskan penangkapan Rohidin bukan didasari permintaan pihak-pihak tertentu. Sebab, perkara dia diusut sejak beberapa bulan lalu.

“Jadi saya mengulangi bahwa KPK tidak bekerja berdasarkan orderan atau pesanan politik pihak tertentu,” ucap Tessa.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)