Kasus Judol Komdigi, Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers pengungkapan judol di Kementerian Komdigi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Kasus Judol Komdigi, Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening

Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 13:12

Jakarta: Polisi telah melakukan berbagai tindakan hukum dalam penanganan kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya, memblokir 5.146 website judi online.

"Blokir 5.146 website judi online," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Selain itu, Karyoto menyebut penyidik juga telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening, baik milik tersangka ataupun deposito website judol. Total ada 3.455 rekening yang didiblokir.

"Penyidik telah melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening," ujar Kapolda.
 

Baca juga: 

Duit Rp5 Miliar Disita dari Tersangka DPO Kasus Judi Online


Karyoto mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus ini. Khususnya, terkait pemblokiran rekening dan akun e-commerce.

"Sehingga juga membutuhkan, kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," pungkas jenderal polisi bintang dua itu.

28 tersangka

Total, 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi tersebut. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan. Sedangkan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO)

Rincian dari 28 tersangka itu ialah 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.

Sisanya warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Berikut peran ke-28 tersangka, yaitu:
  1. Sebanyak empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO).
  2. Sebanyak tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online. Mereka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
  3. Sebanyak tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM. 
  4. Sebanyak dua orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ.
  5. Sebanyak sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
  6. Sebanyak dua orang berperan dalam melakukan TPPU. Mereka berinisial D dan E.
  7. Sebanyak satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)