KPK Dalami Total Amplop Isi Rp50 Ribu Bergambar Rohidin Mersyah

Barang bukti amplop bergambar Rohidin Mersyah. Tangkapan layar.

KPK Dalami Total Amplop Isi Rp50 Ribu Bergambar Rohidin Mersyah

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 06:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan untuk kebutuhan pilkada yang dilakukan Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Merysah. Teranyar, Lembaga Antirasuah menemukan amplop yang berisikan uang Rp50 ribu.

"Isi nominal dari keterangan saksi Rp50 ribu," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.

Uang itu disiapkan dalam amplop bergambarkan Rohidin dan pasangannya. Penyidik sudah menyita amplop itu untuk didalami lebih lanjut.

"Masih belum dicek secara fisik, nanti, kalau sudah ada update dikabari," ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Sita Amplop Bergambar Rohidin Mersyah Berisi Uang Rp50 Ribu

Berdasarkan informasi yang didapat, jumlah amplop berisikan uang Rp50 ribu bergambar Rohidin Mersyah yang ditemukan KPK cukup banyak. Namun, menurut Tessa, jumlah pastinya belum dihitung penyidik.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)