Barang bukti amplop bergambar Rohidin Mersyah. Tangkapan layar.
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 06:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan untuk kebutuhan pilkada yang dilakukan Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Merysah. Teranyar, Lembaga Antirasuah menemukan amplop yang berisikan uang Rp50 ribu.
"Isi nominal dari keterangan saksi Rp50 ribu," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.
Uang itu disiapkan dalam amplop bergambarkan Rohidin dan pasangannya. Penyidik sudah menyita amplop itu untuk didalami lebih lanjut.
"Masih belum dicek secara fisik, nanti, kalau sudah ada update dikabari," ujar Tessa.
Baca juga: KPK Sita Amplop Bergambar Rohidin Mersyah Berisi Uang Rp50 Ribu |