Bukan 17 Agustus 2024, Kapan Pembatasan BBM Subsidi Dilakukan?

Ilustrasi BBM bersubsidi. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu.

Bukan 17 Agustus 2024, Kapan Pembatasan BBM Subsidi Dilakukan?

Fetry Wuryasti • 16 July 2024 18:03

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah rencana pembatasan BBM subsidi 2024. Dia katakan, belum ada pemikiran ke sana.

"Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan masih menunggu penugasan. Sebab Kementerian BUMN bukan kementerian yang membuat kebijakan, melainkan korporasi.

"Tentu seluruh penugasan pemerintah kita jaga sebaik-baiknya. Tadi saya sampaikan, jangan sampai salah persepsi, kita menginginkan agar BBM tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dan sudah mampu," kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu

Sehingga soal kebijakan pembatasan penggunaan BBM subsidi akan berlaku kapan, dan di mana, Erick masih tidak mengetahui informasi tersebut. "Kita menunggu saja ya. Saya rasa koordinasi dan diskusi antar kementerian masih berjalan," kata Erick.

Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Erick menuturkan, masih akan menunggu, dimana revisi Perpresnya belum juga turun.

"Saya tidak tahu. Saya tidak bisa komen karena saya belum tahu. Saya belum bisa komen karena saya belum tahu dalam arti 17 Agustus, atau Januari tahun depan, November, atau Desember, saya tidak tahu, kita tunggu saja," kata Erick.

Dia juga mengatakan pasti akan ada perhitungan fiskalnya, sebagai kompensasi dari dibatasinya subsidi BBM. "Oh iya pasti ada, subsidi, kompensasi, tentu kita harus prediksi," kata Erick.
 
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Bikin Resah Publik soal Pembatasan BBM Bersubsidi

Isu dikemukakan Luhut biar negara hemat


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku akan mendiskusikan lagi wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Sejauh ini wacana tersebut belum diputuskan.

"Kita akan rapatkan lagi. Belum (diputuskan)," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024.

Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Ia menuturkan, hal tersebut masih akan didiskusikan bersama Presiden Jokowi.

"Belum. Belum. Belum. Bukan belum goal, kita kan mesti rapat, rapat koordinasikan dulu. Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal juga ada," ungkap dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, serta dapat menghemat anggaran negara.

"Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ujar Luhut dalam unggahan Instagramnya @luhut.pandjaitan.

Pernyataan terkait pembatasan penyaluran BBM subsidi itu muncul ketika Luhut membahas defisit APBN 2024 yang diperkirakan bakal lebih besar dari target yang telah ditetapkan.

Menurutnya, ada banyak inefisiensi yang terjadi di berbagai sektor. Maka dari itu, dengan memperketat ketentuan pembelian BBM subsidi diharapkan akan membantu penghematan anggaran.

Selain pembatasan BBM subsidi, pemerintah juga mendorong pengembangan bioetanol sebagai bahan bakar pengganti BBM yang berbasis fosil. Adapun bioetanol merupakan jenis bahan bakar yang dihasilkan dari proses fermentasi bahan-bahan organik, terutama tumbuhan dengan kandungan karbohidrat tinggi.

"Kita kan sekarang berencana mau mendorong segera bioetanol masuk menggantikan bensin, supaya polusi udara ini juga bisa dikurangi cepat," kata Luhut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)