Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Theofilus Ifan Sucipto • 8 March 2024 17:04
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ogah memusingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang dimaksud ialah ambang batas parlemen empat persen yang harus diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
"Sebagai Ketua MPR, saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah," kata Bamsoet di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2024.
Bamsoet mengatakan pengubahan ambang batas merupakan wewenang pembuat undang-undang. Dia mengaku sikapnya serupa saat MK memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap berlangsung pada November.
"Semua berpulang kepada pembuat undang-undang yaitu di DPR dan pemerintah," papar politikus Partai Golkar itu.
Baca juga:
Amankan Demonstrasi di DPR, Polisi Terjunkan 2.678 Personel Gabungan |