Bamsoet Ogah Pusingkan Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Bamsoet Ogah Pusingkan Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Theofilus Ifan Sucipto • 8 March 2024 17:04

Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ogah memusingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang dimaksud ialah ambang batas parlemen empat persen yang harus diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

"Sebagai Ketua MPR, saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah," kata Bamsoet di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2024.

Bamsoet mengatakan pengubahan ambang batas merupakan wewenang pembuat undang-undang. Dia mengaku sikapnya serupa saat MK memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap berlangsung pada November.

"Semua berpulang kepada pembuat undang-undang yaitu di DPR dan pemerintah," papar politikus Partai Golkar itu.
 

Baca juga: 

Amankan Demonstrasi di DPR, Polisi Terjunkan 2.678 Personel Gabungan



MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)