MK Harus Pertimbangkan Legal Standing Gugatan yang Diajukan Masyarakat Sipil

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

MK Harus Pertimbangkan Legal Standing Gugatan yang Diajukan Masyarakat Sipil

Devi Harahap • 26 December 2024 13:15

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus mempertimbangkan permohonan hasil pemilihan kepala daerah (PHP pilkada) dari masyarakat dan pemantau pemilu. Sebab, 25 dari 312 permohonan diajukan oleh kedua kelompok tersebut. 

“Cukup banyak permohonan-permohonan yang diajukan itu mungkin dalam kategori yang masih dapat diperdebatkan apakah memiliki legal standing atau tidak,” kata peneliti Perludem Haykal kepada Media Indonesia pada Kamis, 26 Desember 2024. 

Haykal menilai, permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan. Hal itu dinilai sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.  

“Ini cukup krusial apakah MK akan menerima permohonan-permohonan yang diajukan oleh masyarakat yang bukan pemantau terakreditasi ataupun juga pemantau akreditasi yang ada di daerah-daerah,” ungkap dia. 
 

Baca juga: 

MKMK Bakal Proaktif Pantau Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024


Haykal juga menilai banyaknya permohonan yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Serta menunjukkan bahwa PHP pilkada menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan. 

“Tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada,” sebut dia.

Selain itu, Perludem mengingatkan penentuan panel dan hakim dalam sengketa PHP-kada. Jangan sampai ada potensi konflik kepentingan dalam penentuan panel hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara. 

“Dan tidak ada lagi penundaan sidang di salah satu panel. Baik karena alasan hakimnya harus berpindah atau hakimnya kemudian tidak bisa menyelenggarakan persidangan,” ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)