Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 26 December 2024 13:15
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus mempertimbangkan permohonan hasil pemilihan kepala daerah (PHP pilkada) dari masyarakat dan pemantau pemilu. Sebab, 25 dari 312 permohonan diajukan oleh kedua kelompok tersebut.
“Cukup banyak permohonan-permohonan yang diajukan itu mungkin dalam kategori yang masih dapat diperdebatkan apakah memiliki legal standing atau tidak,” kata peneliti Perludem Haykal kepada Media Indonesia pada Kamis, 26 Desember 2024.
Haykal menilai, permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan. Hal itu dinilai sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
“Ini cukup krusial apakah MK akan menerima permohonan-permohonan yang diajukan oleh masyarakat yang bukan pemantau terakreditasi ataupun juga pemantau akreditasi yang ada di daerah-daerah,” ungkap dia.
Baca juga:
MKMK Bakal Proaktif Pantau Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 |