Aria Bima Minta MKD Tak Latah Proses Rieke Oneng

Politikus PDI Perjuangan Aria Bima/MI/Rommy Pujianto

Aria Bima Minta MKD Tak Latah Proses Rieke Oneng

Fachri Audhia Hafiez • 30 December 2024 19:37

Jakarta: Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak latah memproses Rieke Diah Pitaloka (Oneng). Rieke diadukan ke MKD karena berkaitan konten memprovokasi penolakan PPN 12 persen.

"Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Aria mengatakan Rieke menyampaikan aspirasinya mewakili suara rakyat. Dia menilai mestinya MKD memproses anggota dewan yang menciderai lembaga dan tidak bertindak seperti polisi untuk legislator.

"Kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," ucap Aria.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu meminta agar MKD menempatkan porsi tugas dan kewenangannya. MKD harus melihat hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Misalnya perilaku yang disorientasi anggota dewan, terhadap berbagai hal yang menciderai baik institusi itu dipanggil, monggo," ucap Aria.

Rieke diadukan ke MKD DPR. Pemanggilan telah dijadwalkan pada Senin, 30 Desember 2024 tetapi ditunda.
 

Baca juga: 

PDIP Protes Rieke Diadukan ke MKD: Seharusnya Laporkan Legislator Abai



Pada surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.

Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024.

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, Rieke menyampaikan aspirasi terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Rieke berharap ada pembatalan, sehingga menjadi 'kado' tahun baru, dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke saat Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 5 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)