KPK Yakin Andhi Pramono Tidak Hanya Terima Gratifikasi dari Satu Pihak

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Yakin Andhi Pramono Tidak Hanya Terima Gratifikasi dari Satu Pihak

Candra Yuri Nuralam • 25 October 2023 07:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi dari beberapa pihak swasta. Informasi itu didalami dengan memeriksa Direktur PT Sungai Masinti Sejati Sukur Laidi.

"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka AP (Andhi Pramono) dari beberapa pihak swasta," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Oktober 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas pihak swasta yang memberikan gratifikasi ke Andhi. Informasi dari Sukur diyakini menguatkan tuduhan penyidik dalam perkara ini.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)