Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (rompi oranye). Foto: Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 1 April 2024 14:35
Jakarta: Terdakwa kasus gratifikasi Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
Baca juga: Vonis Kasus Gratifikasi Andhi Pramono Dibacakan Hari Ini |