Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 1 April 2024 06:32
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hari ini, 1 April 2024. Agenda kali ini pembacaan vonis dari majelis hakim.
"(Sidang putusan hari ini) betul," kata Pengacara Andhi, Eddhi Sutarto melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.
Pembacaan vonis hari ini mengacu pada perintah hakim pada persidangan sebelumnya. Mantan kepala Bea Cukai Makassar itu juga sudah memberikan pembelaan dalam perkara ini.
"Nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram," ujar Eddhi.
Dalam kasus ini, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepada Andhi. Penuntut umum meyakini mantan kepala Bea Cukai Makassar itu melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Nomor 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2024.
Baca juga: Nilai Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Meranti Sentuh Puluhan Miliar |