Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 March 2024 09:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK mengendus adanya aset puluhan miliar yang sudah dinikmati dan berubah bentuk.
“Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah diantaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total pastinya. Lembaga Antirasuah memastikan memiliki bukti awal ang akan dikembangkan ke depannya.
Baca juga: KPK Jelaskan Soal Pemeriksaan 2 Hakim Agung dalam Kasus Gazalba Saleh |