Pemerintah Bentuk Timsus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Medcom.id/Siti Yona.

Pemerintah Bentuk Timsus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Kautsar Widya Prabowo • 28 March 2024 20:15

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto bakal akan membentuk tim khusus terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang di Jerman. Tim terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) hingga Polri

"Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), kemudian di Polri Bareskrim, kemudian Kementerian Luar Negeri," ujar Hadi ditemui di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Hadi menuturkan pihaknya akan mendalami bagaimana proses pengiriman mahasiswa tersebut. Ia mencatat kurang lebih sebanyak 1.900 mahasiswa tersangkut kasus TPPO. 

"Sehingga dari langkah-langkah tersebut nanti kami pisah, apa yang terbaik untuk menyelamatkan para mahasiswa itu," jelasnya. 

Hadi tak membeberkan kapan rapat perdana timsus ini berjalan. Ia menyebut komunikasi secara informal telah dilakukan. 

"Sudah koordinasi baik Dikti, baik dengan Kemenlu, baik dengan Bareskrim. Nanti baru kita tentukan. Kita identifikasi masalahnya," ujar dia.
 

Baca juga: 

2 Tersangka Perdagangan Orang di Jerman jadi Buronan Polri



Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua orang yang masih berada di Jerman yang bertugas sebagai agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN.

Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa. Sosialisasi dilakukan ke 33 universitas di Indonesia.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa magang ke Jerman. Mereka adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)