Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Susanto.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 September 2024 19:28
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, membantah tudingan pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan pada Kamis, 19 September 2024, tidak melibatkan partisipasi publik. RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Kementerian Negara, maupun Keimigrasian diklaim dibahas sesuai dengan ketentuan.
“Kita melakukan, membahas itu sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana tahapan pembuatan undang-undang itu ada penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pemantauan. Empat tahap sudah kita lalui,” ungkap Baidowi saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 19 September 2024.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengemukakan pelibatan partisipasi publik sudah dilakukan dalam tahapan penyusunan. Pelibatan publik disebut dilakukan sejumlah fraksi.
“Kan tidak harus Baleg yang melakukan. Fraksi-fraksi sudah melakukan partisipasi publik dengan sendirinya,” ujar Baidowi.
Baca juga: Jelang Akhir Masa Pengabdian, DPR Disebut Kian Tak Taat Aturan |