Ilustrasi tol layang MBZ, foto: MI/Ramdani
Candra Yuri Nuralam • 3 July 2024 22:49
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan rasuah pengerjaan tol layang Jakarta-Cikampek (MBZ) hari ini. Terdakwa sekaligus mantan Direktur Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dicecar hakim soal penanganan tender proyek tersebut.
Djoko membantah ada permainan kotor dalam pengadaan tender. Menurutnya, pemenangan proyek didasari kriteria yang ditentukan oleh panitia.
“Akan KSO Waskita Acset menjadi pemenang tender oleh karena telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis,” kata Djoko di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Djoko membantah ada pengarahan pemenang lelang dalam proyek tersebut. Perusahaan pemenang disebut mendapatkan proyek karena memberikan harga lebih murah dari kontraktor lainnya.
“Penawaran dari KSO Waskita Acset adalah terendah dibanding dengan peserta tender yang lainnya,” ucap Djoko.
Baca:
Dikorupsi, Spesifikasi Beton Tol MBZ Tak Memenuhi Syarat SNI |