Eks Dirut JCC Tegaskan Pemenangan Tender Tol MBZ Berdasarkan Kriteria

Ilustrasi tol layang MBZ, foto: MI/Ramdani

Eks Dirut JCC Tegaskan Pemenangan Tender Tol MBZ Berdasarkan Kriteria

Candra Yuri Nuralam • 3 July 2024 22:49

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan rasuah pengerjaan tol layang Jakarta-Cikampek (MBZ) hari ini. Terdakwa sekaligus mantan Direktur Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dicecar hakim soal penanganan tender proyek tersebut.

Djoko membantah ada permainan kotor dalam pengadaan tender. Menurutnya, pemenangan proyek didasari kriteria yang ditentukan oleh panitia.

“Akan KSO Waskita Acset menjadi pemenang tender oleh karena telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis,” kata Djoko di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Djoko membantah ada pengarahan pemenang lelang dalam proyek tersebut. Perusahaan pemenang disebut mendapatkan proyek karena memberikan harga lebih murah dari kontraktor lainnya.

“Penawaran dari KSO Waskita Acset adalah terendah dibanding dengan peserta tender yang lainnya,” ucap Djoko.

Baca: 

Dikorupsi, Spesifikasi Beton Tol MBZ Tak Memenuhi Syarat SNI


Djoko juga menegaskan hak pihaknya untuk menentukan pemenang tender dalam pengerjaan proyek. Penunjukan pemenang harus menjamin dan melindungi kepentingan investasi PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek.

“Adalah hal wajar bagi JJC memberikan hak Right to Match tersebut karena untuk menjamin dan melindungi kepentingan investasi JJC sebagai pemenang tender investasi dalam pengerjaan proyek jalan tol layang Jakarta Cikampek (MBZ),” ujar Djoko.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat terdakwa dalam kasus ini yaitu; eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)