Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 11:40
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa untuk mengganti seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara prosedur tidak bisa. Hal ini merespons permintaan mantan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD agar seluruh komisioner KPU diganti sebelum penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kalau diganti prosedurnya memang tidak bisa semua diganti begitu saja, kecuali ada syarat ketentuan berlaku," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyayangkan polemik yang menyeret komisioner KPU. Mardani mengatakan bahwa Komisi II DPR selalu menjaga proses pemilihan penyelenggara pemilu mengedepankan independensi hingga akuntabilitas.
"Ini buat saya tamparan bagi kita semua wabil khusus Komisi II agar betul-betul menjaga independensi, transparansi, akuntabilitas dalam memilih para komisioner KPU," ucap Mardani.
Baca juga: KPU Jelaskan Usulan Eks Ketua Soal Pelantikan Pilkada setelah 1 April 2027 |