Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV.
Theofilus Ifan Sucipto • 10 July 2023 09:38
Jakarta: Polri masih menunggu hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Setelah hasilnya keluar, polisi segera melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari labfor (laboratorium forensik)," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin, 10 Juli 2023.
Ahmad mengatakan saat ini Polri masih menunggu hasil labfor terhadap bukti-bukti yang diamankan. Mulai dari rekaman video, hingga tangkapan layar.
"Apakah benar ini dilakukan oleh saudara PG," papar jenderal bintang satu itu.
Setelah hasil labfor rampung, Polri langsung menggelar perkara guna menentukan adanya tindak pidana. Tahap berikutnya ialah menentukan tersangka.
"Penyidik fokus untuk menyidik kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE (informasi dan transaksi elektronik)," jelas Ahmad.
Ahmad menyebut tersangka bisa dijerat dengan tiga undang-undang. Mulai dari Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, hingga UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Masing-masing ancamannya berbeda," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Bukti itu berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong oleh Panji.