Brigjen Endar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengusutan dugaan permasalahan dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak tumpang tindih. Ombudsman dan Dewan Pengawas (Dewas) tengah mendalami laporan mantan Direktur Penyelidikan Lembaga Antirasuah itu.
"Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga (Ombudsman dan Dewas KPK), ini yang sedang kami pelajari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (17/5/2023).
Alex mengatakan laporan Endar masih diusut Dewas KPK saat ini. Dia berharap kesimpulannya bisa diberikan dengan cepat.
"Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi," ucap Alex.
Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, (17/5/2023).
Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.
Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar.