Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)
Media Indonesia • 4 August 2023 16:27
Jakarta: Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi.
"Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Djuhandani mengaku pihaknya tetap menghormati hak-hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia menyebut ada berbagai pertimbangan penyidik, sehingga tetap dilakukan penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Kita akan tetap melaksanakan penahanan," kata dia.
Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan ke dua terhadap Panji.
Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Khoerun Nadif Rahmat)