Ilustrasi penangkapan/Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 3 October 2023 18:41
Jakarta: Polri menangkap lima tersangka kasus tindak pidana narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Kelimanya merupakan anak buah buron kelas kakap tersebut.
"Adapun lima tersangka yang baru ditangkap sebagai berikut, yang pertama tindak pidana asal inisial MBS, berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan FP," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Waka Bareskrim) Polri Irjen Ade Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2023.
Polisi menyita aset senilai Rp1 miliar dari tersangka MBS atau Muhammad Belly Saputra Bin Azwar. Aset itu berupa satu bidang tanah dan bangunan.
"Yang kedua, TPPU narkotika inisial A, H, NU dan DAK yang berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan FP," ungkap Asep.
Asep selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Narkoba Polri itu menyebut ada dua tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Pertama, TH berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama. Sesuai data perlintasan data Imigrasi, TH berada di Thailand.
"Yang kedua, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan FP di wilayah Sulawesi," ungkap Asep.
Jumlah tersangka jaringan Fredy Pratama yang ditangkap dari Januari-September 2023 sebanyak 44 orang. Sebanyak 39 tersangka ditangkap lebih dahulu.
Rinciannya, 12 tersangka sudah tahap dua, tujuh tersangka sudah P-21 atau pelimpahan ke Kejaksaan untuk disidang, 12 tersangka masih dalam proses P-19 dan delapan tersangka masih dalam proses sidik.
Sementara itu, total sudah ada Rp75,62 miliar aset Fredy Pratama dan jaringannya yang disita Satgas Penanggulangan Narkoba Polri. Rinciannya 20 unit tanah dan bangunan senilai Rp44 miliar, 18 unit kendaraan senilai Rp70,8 miliar, Rp1,82 miliar perhiasan dan barang mewah, dan Rp22 miliar uang tunai.
Polisi kini tengah memburu Fredy Pratama. Pengejaran dilakukan bekerja sama dengan Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, serta Imigrasi di kedua negara tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3.
Subsider Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar ditambah 1/3.
Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka dijerat Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan pencegahan TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.