Petugas satpol PP Kecamatan Duren Sawit mengangkat meja milik PKL yang melanggar ketentuan. Foto: Antara.
Satpol PP Jaktim Tertibkan PKL di Pasar Becek Perumnas Klender
Anggi Tondi Martaon • 4 June 2026 11:41
Jakarta: Pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan di kawasan Pasar Becek Perumnas Klender, Jalan Teratai Putih, Malaka Sari, Duren Sawit, ditertibkan. Hal itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) dan personel gabungan.
"Sebanyak 30 personel gabungan melakukan penertiban PKL dan sarana usaha yang melanggar ketentuan di kawasan Pasar Becek Perumnas Klender kemarin," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, Teten Tanjani, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Kegiatan yang dikemas dalam program Rabu Tertib tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban itu dilakukan mengingat kondisi kawasan pasar dinilai semrawut akibat banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan hingga menggunakan badan jalan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memicu kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi pasar tersebut.
Menurut dia, keberadaan pedagang yang menggunakan badan jalan telah menimbulkan keluhan dari warga dan pengguna jalan. Selain mempersempit akses kendaraan, aktivitas tersebut juga mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan pasar.
Dalam kegiatan penertiban itu, petugas mengamankan lima meja kayu yang ditinggalkan pemiliknya saat operasi berlangsung. Petugas juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada 15 pedagang kaki lima yang kedapatan berjualan di area yang tidak diperbolehkan.
Teten menyebutkan langkah penertiban itu bukan semata-mata untuk menindak para pedagang, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi agar para pelaku usaha dapat berjualan di lokasi yang telah disediakan dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Ilustrasi Satpol PP. Foto: Medcom.id.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan," ucap Teten.
Dia menambahkan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Regulasi ini mengatur larangan penggunaan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Teten berharap kegiatan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Penataan kawasan pasar dan lingkungan sekitar juga diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih tertib, bersih, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas.