Kortas Tipikor Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (kanan). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Siti Yona Hukmana • 31 December 2025 17:25

Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF periode 2012 hingga 2016. Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa, perkara ini terkait pemberian fasilitas pembiayaan diduga tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025, berdasarkan dua laporan polisi,” kata Totok di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
 


Adapun, enam orang ditetapkan tersangka yakni E selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI.

Selanjutnya, IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022. Para tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).".

Totok menambahkan dari hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD 43.617.739,13. Dia mengungkap praktik rasuah berasal saat LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST. 

Namun, pembiayaan tersebut mengalami kredit macet. Untuk menyiasati kondisi tersebut, kemudian dilakukan skema inovasi berupa novasi pembiayaan ke PT MIF.


Ilustrasi korupsi. Foto: Dok. Media Indonesia.

Kemudian, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan. Kortas Tipikor telah memeriksa 76 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan perkara ini.

Sementara dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita 27 aset berupa tanah dan bangunan, dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi yang masih dalam proses penilaian.

Kortas Tipikor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab, diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)