Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: OJK.
OJK Siapkan Kepala Eksekutif Baru Pelototi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Husen Miftahudin • 15 July 2026 19:19
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan anggota Dewan Komisioner (DK) baru untuk mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Langkah tersebut dilakukan menjelang operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan diisi melalui mekanisme seleksi oleh panitia seleksi (pansel).
"Ada (Kepala Eksekutif), bakal ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. Kalau minat pada daftar, tapi itu daftarnya ke panitia seleksi (pansel)," ucap Friderica kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.
Friderica menjelaskan proses pemilihan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dilakukan melalui panitia seleksi yang segera dibentuk OJK. Menurut dia, pengisian jabatan tersebut perlu dipercepat mengingat waktu operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang semakin dekat.
"Insyaallah nanti 1 Januari 2027, bursanya (bursa mineral) sudah harus beroperasi. Jadi mestinya tidak dalam waktu yang lama, hopefully, pansel segera terbentuk, untuk bisa segera terpilih kepala eksekutif," kata Friderica.
.jpg)
(Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI)
Siapkan infrastruktur dan regulasi
Friderica mengatakan masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum Bursa Mineral dan Komoditas Strategis resmi beroperasi. Persiapan tersebut meliputi pembangunan infrastruktur pendukung serta penyusunan regulasi, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai dasar pelaksanaan bursa.
"Karena banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur, kemudian aturan, paling tidak POJK-nya juga sudah harus ada," ujar Friderica.
Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sendiri merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Friderica menjelaskan amanat dalam UU P2SK tidak hanya mencakup pembentukan Bursa Mineral, tetapi juga Bursa Komoditas Strategis beserta ekosistem pendukungnya. Menurut dia, pelaksanaan mandat tersebut memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.
Ia menambahkan Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis karena didukung ketersediaan sumber daya alam yang melimpah. Kehadiran bursa tersebut diharapkan membuka peluang bagi pelaku usaha dan investor di pasar domestik.