Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian WNA di Jaksel Ditangkap

Terduga pelaku berinisial MIA yang melakukan penganiayaan terhadap korban MHF ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel. Foto: Antara.

Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian WNA di Jaksel Ditangkap

Anggi Tondi Martaon • 26 May 2026 14:50

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku penganiayaan yang berujung kematian seorang warga negara asing (WNA) Brunei Darussalam di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku satu negara dengan korban.

?"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.

?Resa menjelaskan peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada 6 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban MHF mengalami luka serius pada bagian kepala belakang hingga dinyatakan meninggal dunia.

?Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap tersangka MIA pada Senin dini hari, 25 Mei 2026. Pelaku ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel.

?Menurut Resa, penangkapan itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian prosedur kepolisian. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

?"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Resa.

?Selain menangkap tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti yang diamankan itu, di antaranya pakaian dan sepatu yang dikenakan oleh tersangka saat kejadian, serta tangkapan layar (screenshot) rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

?Sampai dengan saat ini, MIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik juga mendalami motif serta kronologi lengkap di balik rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut.

?Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, kepolisian menyelidiki kasus penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial MHF hingga tewas di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sudah monitor, sudah ada laporan polisinya,” kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma.

(Anggi Tondi)