Pekan Depan, Majelis Etik Ombudsman Putuskan Status Hery Susanto

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie,. Dok. Metrotvnews.com

Pekan Depan, Majelis Etik Ombudsman Putuskan Status Hery Susanto

Arbida Nila Hastika • 27 May 2026 21:13

Jakarta: Majelis Etik Ombudsman RI segera memutus nasib Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang terseret kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel. Putusan etik itu ditargetkan rampung pekan depan dan langsung dibawa ke sidang pleno.

“Kamis (28 Mei 2026), kami nanti ada sekali lagi kita panggil mantan ketua dan mantan wakil ketua. Dan, nanti akhirnya nanti mungkin hari Kamis yang akan datang sudah siap kita putusan, kita lapor ke pleno ya kan lalu kita konferensi pers,” kata anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Rabu 27 Mei 2026.

Jimly menilai proses hukum bisa berlangsung bertahun-tahun apabila harus menunggu imkrah. Oleh karena itu, Majelis Etik harus segera menyelesaikan proses dugaan pelanggaran etik Hery Susanto demi menjaga kepercayaan publik terhadap Ombudsman.

“Kalau putusan pengadilan mau nunggu inkrah itu bisa 3-4 tahun. Maka ambles itu kepercayaan publik kepada Ombudsman yang sangat memerlukan kepercayaan,” ujar Jimly.

Jimly mengatakan Majelis Etik telah meminta keterangan dari internal Ombudsman, para asisten Ombudsman, hingga berkoordinasi dengan Komisi II DPR. Pihaknya juga sudah bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus untuk memantau perkembangan perkara hukum Hery Susanto, meski Majelis Etik tidak akan masuk ke dalam ranah pidana.

“Etik itu bukan membalaskan pelanggaran etika yang dia lakukan, tapi tujuannya menjaga kewibawaan dan kepercayaan publik kepada institusi Ombudsman,” tutur Jimly.

Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto (kedua kanan). Foto- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca Juga: 

Majelis Etik: Hery Susanto Bisa Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Ketua ORI

Menurut Jimly, penyelesaian dengan mekanisme etik sangat penting untuk menjaga wibawa institusi Ombudsman. Dia menilai standar etika pejabat Ombudsman harus lebih tinggi daripada lembaga lain, karena Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik dan etika pejabat negara.

“Jangan sembarangan memilih pejabat publik karena ini menyangkut amanah kepercayaan. Jangan karena kasak-kusuk politik. Ini ini pelajaran,” ujar Jimly.

Hasil putusan Majelis Etik nantinya akan bersifat rekomendasi yang mengikat dan menjadi dasar bagi pleno Ombudsman dalam mengambil keputusan terhadap status Hery Susanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

(Achmad Zulfikar Fazli)