Apa Itu Opsen Pajak PKB? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi lembar pajak kendaraan di STNK. Medcom.id/Ekawan Raharja

Apa Itu Opsen Pajak PKB? Berikut Penjelasannya

Husen Miftahudin • 7 December 2025 19:30

Jakarta: Masyarakat belakangan ini tengah mendengar istilah 'opsen pajak' dan menjadi salah satu topik hangat yang dibicarakan. Kehadirannya tersebut juga seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam opsen pajak tersebut juga tertera opsen pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari kalangan awam apakah ini merupakan objek pajak baru yang akan kembali membebani masyarakat?
 

Apa itu opsen pajak?


Melansir Sahabat Pegadaian, opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah dan pembayarannya bersamaan dengan pajak yang menjadi dasar opsen. Tujuan dari adanya opsen ini ialah untuk menciptakan suatu daerah yang mandiri dengan mendapatkan sumber pendapatan yang lebih tanpa harus menunggu transfer dari pemerintah pusat.

Melalui aturan ini, skema ini dilakukan juga terhadap opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kini memiliki komponen yang dapat menjadi sumber kas daerah.

Terdapat tiga objek opsen pajak yang akan diberlakukan yakni,
  1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
 
Baca juga: Pajak 2025: Biar Kantong Nggak Kaget


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Tujuan opsen pajak


Pemerintah menerapkan sistem opsen ini demi memperkuat kebijakan fiskal keuangan negara dengan artian setiap daerah dapat mengelola sebagian pendapatan pajak untuk membangun pelayanan publik. Adapun secara sederhana terdapat tujuan utamanya sebagai berikut: 
  • Meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan untuk pembiayaan dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. 
  • Mendorong pengelolaan anggaran daerah secara efektif dan terukur dengan sistem yang transparan.
  • Meningkatkan kolaborasi yang baik antara pusat dan daerah terutama dalam pengelolaan distribusi pajak tanpa sistem bagi hasil.
 

Mekanisme penghitungan pajak opsen


Fahum UMSU juga menjelaskan mekanisme penghitungan pajak ini tetap memastikan bahwa pajak tidak akan menambah beban masyarakat secara signifikan. Misalnya pada tarif PKB untuk kepemilikan pertama disesuaikan 1,75 persen menjadi 1,86 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sama halnya dengan BBNKB, yang turun dari 20 persen menjadi 12 persen NJKB.

Berikut contoh penghitungan pajaknya:
  • PKB: 1,1% × Rp200.000.000 = Rp2.200.000.
  • Opsen PKB: 66% × Rp2.200.000 = Rp1.452.000.
  • Total Pajak yang Dibayar: Rp2.200.000 + Rp 1.452.000 = Rp3.652.000.
 

Dampak opsen pajak terhadap harga kendaraan


Kebaikan opsen pajak ini berdampak pada harga kendaraan bermotor di pasar yang membuat masyarakat berpikir-pikir untuk membeli kendaraan dikarenakan harganya yang mengalami peningkatan dua kali lipat. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)