Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Wilayah Jadetabek pada 18 Februari

Gerai Samsat Keliling. (ANTARA FOTO/Aditya Nugroho)

Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Wilayah Jadetabek pada 18 Februari

Achmad Zulfikar Fazli • 18 February 2026 07:58

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu, 18 Februari 2026. Pelayanan ini dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dilansir dari Antara, akun X resmi TMC Polda Metro Jaya mencatat ada 14 wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkiran Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
  6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB
  7. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipindoh pukul 09.00-14.00 WIB
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
  9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
  10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
  11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB
  12. Kabupaten Bekasi di Ruko Rubson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB dan halaman parkir Samsat pukul 18.30-20.30 WIB
  13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB
  14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga: 

Catat! Ini Denda Tilang bagi Pengendara yang Tidak Membawa SIM dan STNK


Sejumlah dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan bermotor, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)