Puan Tegaskan Komitmen DPR Hadirkan Produk Legislasi Berkualitas

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan laporan kinerja DPR RI dalam rangka HUT ke-81 DPR RI. Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen.

Puan Tegaskan Komitmen DPR Hadirkan Produk Legislasi Berkualitas

Gabriella Thesa Widiari • 1 September 2026 11:50

Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitemen parlemen untuk menghadirkan produk legislasi yang berkualitas dan selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pembentukan undang-undang yang dibahas oleh parlemen dipastikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. 

Hal itu disampaikan Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Khusus HUT ke-81 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional," kata Puan. 

Upaya ini diwujudkan melalui penguatan transformasi proses legislasi sepanjang Tahun Sidang 2025–2026. DPR RI terus mendorong pembentukan aturan yang lebih terencana, terbuka, dan partisipatif. 

Dalam periode tersebut, DPR RI telah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Serta mengavaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Partisipasi publik makin diperluas melalui Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum, konsultasi publik, serta penyampaian masukan oleh publik secara digital," kata Puan.


Rapat Paripurna Khusus HUT ke-81 DPR RI. Foto: Metro TV.

Terkait pengujian UU terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang Tahun Sidang 2025–2026, Puan mengatakan, tercatat ada 418 perkara yang disidangkan. Dari putusan periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026, sebanyak tiga perkara dikabulkan seluruhnya, 32 perkara dikabulkan sebagian, 105 perkara ditolak, 185 perkara tidak dapat diterima, 80 perkara ditarik kembali, 12 perkara gugur, dan satu perkara dinyatakan MK tidak berwenang.

"DPR RI juga terus memperkuat konstitusionalisasi atau penerapan konstitusi produk hukum dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyusunan dan pembahasan berbagai Rancangan Undang-Undang," kata Puan.

(Gabriella Thesa Widiari)