Tak Ada Unsur Pidana, Komisi III DPR Minta Rekening Botok Dibuka

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan bank pelat merah terkait pemblokiran rekening koordinator AMPB. Foto: Metro TV.

Tak Ada Unsur Pidana, Komisi III DPR Minta Rekening Botok Dibuka

Gabriella Thesa Widiari • 26 August 2026 17:04

Jakarta: Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya perihal pemblokiran rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. DPR meminta agar rekening milik Botok segera dipulihkan.

"Komisi III atas arahan pimpinan DPR mencermati, dan kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya, karena menurut kami tidak ada hal ihwal terkait pidana," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dia meminta kepada pihak kepolisian maupun bank pelat merah untuk membuka kembali akses rekening Botok yang diblokir. DPR berharap proses pembukaan rekening Botok yang sebelumnya diblokir dapat dilakukan hari ini. Sebab, akan digunakan.

"Mungkin beliau (Botok) ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini," kata Habiburokhman. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, proses pembukaan blokir rekening membutuhkan lima hari sejak pemblokiran. Meski begitu, Polda Metro Jaya memastikan rekening Botok dibuka kembali dalam waktu dekat dan diproses oleh pihak bank.

"Kami bergerak cepat untuk memastikan, sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat, maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari bank," kata Iman. 


Ilustrasi. Foto: dok. Medcom. 

Pihak bank pelat merah pun menjamin pemulihan rekening Botok setelah sempat diblokir. Direktur Utama Riduan akan menindaklanjuti arahan dan permintaan dari DPR RI serta kepolisian.

"Untuk segera melakukan pengaktifkan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan.

(Gabriella Thesa Widiari)