Kementerian Hukum Usul Anggaran 2027 Ditambah Rp837,18 M

Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Kementerian Hukum Usul Anggaran 2027 Ditambah Rp837,18 M

Anggi Tondi Martaon • 10 June 2026 20:53

Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp837,18 miliar pada 2027. Salah satu alasan pengajuan yaitu untuk mendukung pemenuhan tugas dan fungsi hingga rehabilitasi gedung kantor dan rumah dinas.

“Melihat pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum menyampaikan usulan tambahan anggaran 2027,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dikutip dari Antara, Rabu, 10 Juni 2026.

Eddy memerinci tambahan anggaran sebesar Rp837.185.623.000 itu difokuskan untuk pemenuhan tugas dan fungsi Kemenkum. Pertama, dalam mendukung pencapaian indeks reformasi birokrasi sebesar Rp181,88 miliar.

Selanjutnya, pelatihan aparatur sipil negara (ASN) di bidang hukum dan penilaian kompetensi ASN Kemenkum Rp11,28 miliar. Kemudian, pelaksanaan sekolah kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia Rp2,84 miliar, dan pelaksanaan audit kerja Rp7,5 miliar.

Berikutnya, peningkatan kualitas pembentukan regulasi Rp11,49 miliar, pembinaan literasi dan pembudayaan hukum. Serta, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin Rp35,63 miliar dan peningkatan pembangunan hukum nasional Rp11 miliar.

Tambahan anggaran juga dialokasikan untuk peningkatan kualitas kebijakan Rp5,34 miliar, peningkatan teknologi informasi Rp10,34 miliar, dan revitalisasi sarana kantor Rp189,34 miliar. Kemudian, rehabilitasi gedung kantor, ruang kelas pelatihan, dan rumah dinas Rp370,5 miliar.

Total pagu indikatif Kemenkum tahun anggaran 2027 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sebesar Rp3,4 triliun.

Ilustrasi APBN. Foto: MI.

Namun, Komisi XIII DPR RI tidak setuju dengan alokasi tambahan anggaran di luar tugas dan fungsi utama. Kemenkum diminta fokus pada program pos bantuan hukum, khususnya perihal sosialisasi peraturan perundang-undangan.

“Komisi XIII menolak usulan penambahan anggaran untuk keperluan revitalisasi sarana kantor, rehabilitasi gedung kantor, dan rumah dinas karena tidak mencerminkan prinsip efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Ketua Komisi XIII Willy Aditya.

Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendorong alokasi anggaran bantuan hukum masyarakat. Yakni, dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum di daerah.

(Anggi Tondi)