Ilustrasi. Foto: Media Indonesia.
Editorial MI: Lindungi Generasi dari Jeratan Judol
Media Indonesia • 11 June 2026 05:28
BEBERAPA waktu lalu kita pernah dibikin kaget sekaligus miris saat Kementerian Komunikasi dan Digital merilis data bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar oleh judi online (judol). Anak-anak itu berpendidikan mulai SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa.
Yang lebih menyesakkan lagi dari data itu, 80 ribu anak di antaranya berusia di bawah 10 tahun alias masih duduk di bangku SD. Tidak ada kesimpulan lain, data-data itu jelas menjadi alarm keras bagi bangsa ini.
Dari total jumlah anak Indonesia yang mencapai 88,81 juta per Mei 2025, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah 200 ribu anak yang bermain judol memang belum ada 1%-nya. Namun, angka yang mencapai 200 ribu tetaplah bukan angka yang sedikit.
Sulit dibayangkan bagaimana nasib bangsa ini ke depan. Usia mereka rata-rata akan berada di kisaran 30-an tahun saat Republik ini mencapai Indonesia emas pada 2045. Artinya, pada usia seabadnya, negeri ini bakal memiliki ratusan ribu pejudi di usia produktif, jika candu judi mereka tak segera disembuhkan sejak dini. Teramat mengerikan membayangkan negeri ini pada masa mendatang dihuni para pejudi.
Baca Juga :
Podium MI: Kebangkitan Digital
Karena itu, kita perlu mengapresiasi langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang telah menetapkan perlindungan anak dari jeratan judol sebagai prioritas nasional.
Anak-anak memang harus dilindungi sejak dini. Cara berpikir pemerintah dan masyarakat harus mulai bergeser, harus lebih kritis, dengan tidak lagi memandang judol hanya sebagai masalah perilaku individu, tapi juga sudah menjadi bentuk nyata dari eksploitasi digital.
Anak-anak yang belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital ataupun risiko jangka panjang dari perjudian tentu menjadi mangsa empuk para bandar judi. Mereka paham betul cara membentuk anak-anak itu menjadi pejudi masa depan.
Saat ini, dengan gencar mereka menyisipkan link aplikasi judi di aplikasi gim yang digemari anak-anak. Diimbuhi dengan kata-kata 'gacor pasti menang', anak-anak yang belum sepenuhnya bisa menalar, apalagi memahami, banyak yang langsung tertarik mengakses link jahanam tersebut.
Para bandar juga paham, anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah itu sepenuhnya masih mengandalkan uang jajan dari orangtua sebagai pemasukan mereka. Karena itu, para bandar tak mematok taruhan yang tinggi untuk bermain. Kini, cukup dengan Rp10 ribu, siapa pun sudah bisa berjudi. Cara deposit pun makin gampang dibuat bandar, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, dan bahkan QRIS.
.jpg)
Ilustrasi judi online. Foto: dok. MI.
Setelah melihat makin cerdik dan piawainya para bandar itu dalam mengelola situs judi, kita tentu tak boleh kalah cerdik dalam melindungi anak-anak kita. Kalah selangkah saja, fatal akibatnya. Apalagi kalau kalah beberapa langkah, generasi emas kian terancam.
Pemerintah dan penegak hukum tentu tak dapat bekerja sendirian. Justru perlindungan anak harus dimulai dari keluarga karena menjadi benteng pertama pembentukan mental anak.
Sering kali tanpa sadar kita menggunakan judi slot sebagai bahan candaan di tengah masyarakat, bahkan di tengah keluarga, untuk menghangatkan suasana karena mengundang tawa. Namun, jika anak sampai salah mengartikannya, mereka bisa menganggap hal itu hanyalah sebuah kesalahan sepele yang tak apa jika sesekali mencobanya.
Kita mesti ingat bahwa fase anak-anak ialah fase manusia yang dipenuhi rasa ingin tahu dan selalu penasaran untuk mencoba segalanya, tanpa dibarengi pengetahuan yang mumpuni akan baik-buruknya. Jika salah membentuknya, coba-coba itu kelak bisa berubah menjadi bom waktu.
Upaya melindungi anak-anak dari paparan judol mesti jadi agenda bersama dan dilakukan segera. Pada usia emasnya nanti, Indonesia tentu tak boleh diisi manusia yang menggapai takdir lewat peruntungan.