Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Dok. Antara
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka Tunggal, Ditahan hingga 23 Maret 2026
Candra Yuri Nuralam • 4 March 2026 15:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026. Status hukum itu ditetapkan atas kecukupan bukti.
“Menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Asep mengatakan Fadia terseret kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing, serta pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan. Fadia langsung ditahan selama 20 hari pertama.
“Sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026,” ucap Asep.
Fadia ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Upaya paksa itu bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.
Baca Juga:
Bantah Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Klaim Lagi Bersama Gubernur Jateng |
%20Deputi%20Penindakan%20dan%20Eksekusi%20KPK%20Asep%20Guntur%20Rahayu_%20Foto-%20YouTube%20KPK%20RI(1).jpg)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dok. Tangkapan Layar
Total ada 14 orang yang terjaring OTT di Pekalongan. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan dua orang lain ditangkap, serta dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama.
Lalu, KPK menangkap 11 orang lagi pada kloter kedua. Mereka sudah diperiksa, dan ekspose perkara sudah digelar KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka pasca OTT. Nantinya, KPK bakal memberikan pengumuman resmi melalui konferensi pers.