Kasus Prada Lucky: LPSK Apresiasi Tuntutan Restitusi Rp1,6 Miliar

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo. Foto: ANTARA/HO-LPSK.

Kasus Prada Lucky: LPSK Apresiasi Tuntutan Restitusi Rp1,6 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 14 December 2025 13:11

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi tinggi terhadap tuntutan yang disampaikan Oditur Militer terhadap 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky. Tuntutan yang dibacakan pada 10-11 Desember 2025 tersebut dinilai memihak korban dengan memasukkan hak restitusi.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyatakan tuntutan ini menegaskan posisi korban sebagai subjek hukum dalam sistem peradilan pidana militer.

“Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ujar Antonius dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 14 Desember 2025.
 


Antonius menilai Oditur Militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Yakni, tanggung jawab pidana juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.

LPSK merinci bahwa nilai ganti rugi (restitusi) untuk korban Prada Lucky dan/atau keluarganya mencapai total Rp1.650.379.008 atau sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan proyeksi gaji korban hingga usia pensiun dan kebutuhan hidup sesuai dengan rata-rata umur harapan hidup di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Restitusi sebesar Rp1,6 miliar tersebut dibebankan kepada seluruh 22 terdakwa yang terpisah dalam tiga berkas perkara. LPSK berharap Majelis Hakim dapat mencontoh Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025, di mana Hakim Agung menghukum terdakwa kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi kepada korban.


Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur. ANTARA/Anwar Maga

Selain fasilitasi penghitungan restitusi, ibu dari Prada Lucky yang kini menjadi terlindung LPSK juga mendapatkan layanan perlindungan penuh. Layanan tersebut berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, hingga bantuan rehabilitasi psikologis.

Sebelumnya, Prada Lucky tewas setelah dianiaya oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo, NTT, dan menghembuskan napas terakhir pada 6 Agustus 2025. Dugaan penganiayaan ini sempat dikaitkan dengan penyimpangan seksual yang melibatkan korban, namun belum didukung bukti autentik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)