Syarat dan Mekanisme Antrean Sembako Pangan Subsidi di Jakarta

Ilustrasi, program pangan bersubsidi DKI Jakarta. Foto: MI/Ramdani.

Syarat dan Mekanisme Antrean Sembako Pangan Subsidi di Jakarta

Husen Miftahudin • 8 December 2025 19:42

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) melaksanakan kegiatan penyediaan Program Pangan Bersubsidi bagi masyarakat tertentu di Desember 2025 ini.
 
Program tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Masyarakat Tertentu.
 
Program Pangan Bersubsidi merupakan upaya dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi beban pengeluaran sehari-hari warga penerima manfaat.
 

Daftar golongan penerima bantuan pangan bersubsidi

 
Pemprov DKI Jakarta menyediakan program pangan murah ini diperuntukan bagi masyarakat tertentu, diantaranya sebagai berikut: 
  1. Masyarakat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
  2. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 dari Upah Minimum Provinsi Jakarta.
  3. Masyarakat penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
  4. Penerima Kartu Anak Jakarta.
  5. Penerima Kartu Pekerja Jakarta.
  6. Penghuni Rumah Susun (Rusun) berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan PU.
  7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
  8. Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.
 
Baca juga: UMP DKI 2026 Segera Ditetapkan, Pramono: Pembahasan Sudah Final


(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
 

Syarat mendaftar antrean sembako pangan subsidi

 
Melansir Fahum UMSU, sebelum Anda menerima antrean sembako pangan subsidi tersebut, pastikan diri telah menyiapkan beberapa dokumen untuk dimasujkan dalam formulir online sebagai berikut:
 
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau fotokopi.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Nomor Kartu ATM Bank Jakarta (Kartu Pangan Subsidi/KJP Plus).
  4. Tiket antrean yang sudah diunduh/dicetak (setelah pendaftaran berhasil).
 

Cara daftar antrean pangan bersubsidi

 
Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran, Pemprov menyediakan layanan yang mudah dilakukan dengan gawai pintar masing-masing yang dapat dilakukan H-1 sebelum pengambilan mulai pukul 16.00 WIB dengan cara sebagai berikut:
 
1. Kunjungi Portal Resmi Pendaftaran yang dapat dilakukan dengan dua metode yakni,  2. Isi Formulir pendaftaran.
3. Pilih jadwal dan lokasi pengambilan.
4. Cetak bukti pendaftaran barcode. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)