Jelang Persidangan, Amar Zoni Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta

Aktor Amar Zoni bersama empat warga binaan lainnya telah dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar. Foto: Dok. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas.

Jelang Persidangan, Amar Zoni Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta

Fachri Audhia Hafiez • 14 December 2025 07:44

Jakarta: Aktor Amar Zoni bersama empat warga binaan lainnya telah dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan dalam rangka menjalani proses persidangan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti membenarkan pemindahan tersebut. Menurut Rika, Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta," kata Rika dalam keterangannya, Minggu, 14 Desember 2025.
 


Pemindahan kelima narapidana ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Prosesnya berjalan dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Polres Metro dan didampingi oleh Pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta, Amar Zoni dkk langsung menjalani serangkaian prosedur administrasi penerimaan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Mereka kemudian ditempatkan di Kamar Penempatan Khusus (Patsus).

Rika mengatalan pemindahan ini sifatnya hanya sementara. Setelah Amar Zoni dkk selesai menjalani persidangan, mereka akan segera dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

"Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," pungkas Rika.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa mantan pemain sinetron Ammar Zoni dan kawan-kawan mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Peredaran itu terjadi pada Desember 2024.


Aktor Amar Zoni bersama empat warga binaan lainnya telah dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar. Foto: Dok. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas.

Terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba sebanyak enam orang. Yaitu, terdakwa 1 Asep Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo, terdakwa 3 Andi Mualim alias Ko Andi, terdakwa 4 Ade Candra, terdakwa 5 Muhammad Rifaldi, dan terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).

"Berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni), dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa 6 di tangga blok 1 Rutan Salemba," kata Jaksa Yeni Rosalita dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) seperti dikutip dari Antara, Kamis, 23 Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)