Implementasi Nilai Berakhlak, ASN Diingatkan Harus Tanamkan Mental Disiplin

Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Noudy

Implementasi Nilai Berakhlak, ASN Diingatkan Harus Tanamkan Mental Disiplin

Achmad Zulfikar Fazli • 11 March 2026 10:43

Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan agar menanamkan mental disiplin sebagai bentuk implementasi nilai Berakhlak. Mental disiplin dinilai penting agar nilai-nilai dasar ASN tidak hanya dipahami secara konseptual, tetapi tercermin dalam perilaku kerja sehari-hari, serta menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Noudy R.P Tendean dalam sambutannya pada kegiatan Workshop Internalisasi Budaya Kerja Core Values ASN Berakhlak di lingkungan BSKDN. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Tamarin, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026.

“Saya meyakini implementasi nilai BerAKHLAK ini  harus dimulai dari kedisiplinan diri. Kadang kita terlambat masuk kerja misalnya, bukan karena ada halangan, tetapi karena mentalitas kita sendiri. Padahal sebagai ASN kita memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas,” ujar Noudy dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dia menegaskan nilai-nilai dasar ASN Berakhlak tidak boleh hanya dipahami sebagai slogan, tetapi harus benar-benar diinternalisasikan dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari aparatur negara. Nilai-nilai ASN Berakhlak mencakup berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Noudy mengatakan nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam setiap aspek pekerjaan maupun interaksi sosial ASN di dalam maupun luar kedinasan. Terlebih, ASN kerap dipandang sebagai figur yang dihormati dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Tidak hanya ketika berada di kantor atau sedang melaksanakan tugas, nilai-nilai Berakhlak juga harus kita implementasikan di luar (dalam kehidupan sehari-hari) karena ASN itu patron di masyarakat," ungkap dia.

Noudy juga menekankan penguatan budaya kerja tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya komitmen dari seluruh unsur organisasi, baik pimpinan maupun pegawai. Pimpinan memiliki peran penting sebagai teladan dalam penerapan nilai-nilai Berakhlak, sedangkan seluruh pegawai harus dapat mengimplementasikan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas.

Penerapan nilai dasar ASN juga perlu didukung dengan mekanisme reward and punishment yang jelas. Noudy menjelaskan hal tersebut telah memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, yang memuat berbagai ketentuan hak dan kewajiban ASN, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja dan pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan profesionalitas ASN. Ketika setiap pegawai memiliki loyalitas, dedikasi, dan kedisiplinan yang tinggi, maka kualitas ASN secara keseluruhan akan semakin baik dan menjadi aset penting bagi organisasi,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kemendagri Perkuat Kompetensi ASN Berbasis Merit Sistem



Ilustrasi ASN. Dok Medcom

Sementara itu, Analis SDM Madya Deputi Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eunike Prapti Lestari K, mengatakan penerapan nilai dasar ASN Berakhlak secara nasional berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Kebijakan itu bertujuan menghadirkan satu nilai dasar yang sama bagi seluruh ASN di Indonesia.

“Sebelumnya, setiap instansi memiliki nilai dasar masing-masing. Namun dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN memiliki nilai dasar yang seragam secara nasional, yaitu Berakhlak,” jelas dia.

Nilai dasar tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai, nilai Berakhlak menjadi salah satu indikator dalam penilaian perilaku pegawai. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN semakin menegaskan nilai Berakhlak merupakan satu-satunya nilai dasar yang harus dianut seluruh ASN di Indonesia.

Eunike menambahkan implementasi nilai Berakhlak juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran disiplin di kalangan aparatur. Oleh karena itu, setiap instansi didorong untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut dalam bentuk perilaku kerja yang konkret dan mudah dipahami pegawai.

"ASN Berakhlak kenapa perlu dilaksanakan? Sebenarnya untuk mencegah pelanggaran disiplin," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)