Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim. Foto: Dok. Medcom.id.
Kompolnas Terima 2.830 Aduan Masyarakat Sepanjang 2025
Cony Brilliana • 5 January 2026 14:22
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melaporkan telah menerima sebanyak 2.830 surat pengaduan masyarakat sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Dari ribuan laporan tersebut, mayoritas keluhan masyarakat berfokus pada kinerja penyelidikan serta penyidikan aparat kepolisian di berbagai daerah.
“Tahun 2025 Kompolnas masih menggunakan mekanisme penerimaan pengaduan masyarakat secara manual. Namun, pada tahun 2026 ini target Kompolnas di dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat menargetkan bisa 100 persen secara digital karena lebih efektif dan lebih efisien,” ujar Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim dalam rilis capaian kinerja di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Yusuf menjelaskan, dari total aduan yang masuk, sebanyak 1.291 laporan telah diproses untuk ditindaklanjuti. Pengaduan ini menjadi instrumen vital bagi Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri, guna memastikan pelayanan publik berjalan tanpa ketidakadilan.
Selain menangani aduan reguler, Kompolnas sepanjang 2025 juga aktif melakukan monitoring terhadap sejumlah kasus menonjol yang menyedot perhatian publik. Beberapa di antaranya termasuk insiden penembakan Kasat Reserse di Polres Solok Selatan, kasus kematian diplomat Kemenlu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, hingga hilangnya anggota Polri di Papua Barat.
Seluruh hasil klarifikasi lapangan dan pemantauan kasus tersebut nantinya akan dikonversi menjadi dasar penyusunan rekomendasi strategis. Kompolnas menegaskan komitmennya untuk memberikan masukan objektif demi perbaikan institusi Polri ke depan.
.jpg)
Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia.
“Sebagaimana tugas Kompolnas kami akan terus menargetkan memberikan arah kebijakan Polri ataupun saran dan pertimbangan kepada Bapak Presiden nantinya sesuai dengan yang kita targetkan akan ada 5 rekomendasi kepada Bapak Presiden,” pungkas Yusuf.
Langkah digitalisasi yang dicanangkan pada tahun 2026 diharapkan dapat mempercepat respons penanganan laporan. Kompolnas memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan, baik kepada Kapolri maupun Presiden, bertujuan untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.