Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto ANTARA/I.C. Senjaya
Propam Polda Jateng Tahan Aiptu N Pelaku Penganiaya Wanita Warga Cirebon
Whisnu Mardiansyah • 3 July 2026 16:50
Semarang: Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah menahan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, atas laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Penahanan dilakukan untuk memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ditahan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, di Semarang, seperti dilansir Antara, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut dia, Bidang Propam Polda mengawal proses etik dan disiplin terhadap oknum anggota tersebut. Adapun proses pidana terhadap Aiptu N, kata dia, saat ini berjalan di Bareskrim Polri.
Aiptu N dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri. Dugaan penganiayaan yang terjadi sejak 2023 tersebut dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Artanto menambahkan Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional.
"Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maka akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.

Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.