Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Mendagri Tegaskan Pemda Harus Efisiensi Sebelum Dapat Tambahan Transfer ke Daerah
Achmad Zulfikar Fazli • 5 August 2026 16:39
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai harus melakukan efisiensi anggaran sebelum mendapatkan tambahan transfer ke daerah (TKD). Efisiensi anggaran dapat dilakukan dengan memangkas belanja yang bukan prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, maupun biaya operasional lainnya.
"Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi? Efisiensi dulu," ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.
Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan adanya salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku kesulitan membayar gaji pegawai, ternyata banyak belanja tidak efisien. Setelah dilakukan penghematan, anggaran daerah dinilai cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji.
Di samping itu, dia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, yang lebih dulu melakukan efisiensi belanja pendukung operasional hingga menghemat sekitar Rp400 miliar.
"Saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi), jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," kata Tito.
.jpg)
Ilustrasi uang. Dok. Medcom
Tito mengatakan pihaknya juga akan memeriksa apakah daerah tersebut memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan Kementerian Keuangan. Jika masih ada, Kemendagri bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana tersebut segera dibayarkan, sehingga dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai.
Apabila setelah dilakukan efisiensi dan penyaluran DBH tetap tidak mencukupi kebutuhan belanja pegawai, pemerintah mempertimbangkan penambahan TKD dari Kementerian Keuangan. Kemendagri memperkirakan terdapat 79 daerah yang masuk dalam kategori tersebut.
Dia menjelaskan angka tersebut berbeda dengan data Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut sekitar 490 daerah membutuhkan tambahan dana. Menurut Tito, data tersebut mengacu pada daerah yang memiliki DBH tapi belum dibayarkan, bukan kesulitan membayar belanja pegawai.
“Yang enggak bisa bayar belanja pegawai kami lihat minimal 79 (daerah)," ucap Tito.
Terkait kebutuhan anggaran, Tito mengatakan tambahan dana untuk menutup belanja pegawai di 79 daerah diperkirakan Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun. Apabila mencakup kebutuhan fiskal lainnya, nilai tambahan transfer diperkirakan mendekati Rp14 triliun.